CYBERBULLYING di INDONESIA: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Dampak dan Kasusnya
Revolusi industri 4.0 merupakan
upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia
online dan lini produksi di industri, di mana semua proses produksi
berjalan dengan internet sebagai penopang utama. Kemajuan teknologi dan
kemudahan informasi yang terjadi saat menandakan Revolusi Industri 4.0
telah menguasai dunia termasuk di
Indonesia, contohnya adalah kemudahan kita saat ini dalam mengakses
berita terbaru dari media sosial, memesan makanan melalui aplikasi pesan
antar, berbelanja dari rumah dengan menggunakan aplikasi e-commerce,
dan masih banyak lagi. Namun, tidak bisa kita hindari bahwa kemudahan
tersebut memberikan dampak positif maupun negatif dalam kehidupan
manusia. Cyberbullying adalah salah satu dari dampak dari kemudahan tersebut.
Cyberbullying termasuk kejahatan. Cyberbullying terjadi akibat dari kemudahan mengakses media sosial dimana penggunanya melakukan perudungan terhadap pengguna lainnya. Dampak negatif akibat cyberbullying sangat memengaruhi kondisi mental seseorang, salah satunya adalah depresi.
PENGERTIAN CYBERBULLYING
Cyberbullying (perundungan melalui dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini bisa terjadi pada media sosial, platform chatting, platform bermain game,& ponsel. Think Before Text menyebutkan bahwa cyberbullying adalah perilaku yang dengan sengaja dilakukan suatu grup atau individu, memakai media elektronik, secara berulang-ulang berdasarkan waktu ke waktu, terhadap seorang yg dipercaya tidak bisa melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Jadi, masih ada perbedaan kekuatan antara pelaku & korban. Perbedaan kekuatan pada hal ini merujuk dalam sebuah persepsi kapasitas fisik & mental.
Cyberbullying adalah kejahatan berulang yang bertujuan untuk menakuti, menciptakan amarah, maupun mempermalukan pengguna media sosial lain sebagai sasaran. Contohnya antara lain:
- Menyebarkan kebohongan mengenai seorang atau memposting foto malu mengenai seorang pada media sosial.
- Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan istilah-istilah menyakitkan dalam kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang malu/menyakitkan.
- Meniru atau mengatasnamakan seorang (contohnya menggunakan akun palsu atau masuk melalui akun seorang) & mengirim pesan ancaman pada orang lain.
- Trolling - pengiriman pesan yg mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online.
- Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak berdasarkan game online, aktivitas, atau gerombolan pertemanan.
- Menyiapkan/menciptakan situs atau gerombolan (class chat, room chat) yang berisi kebencian mengenai seorang atau menggunakan tujuan buat menyebar kebencian terhadap seorang.
- Menghasut anak-anak atau remaja lainnya buat mempermalukan seorang.
- Memberikan bunyi untuk/atau menentang seorang pada telah pendapat yg melecehkan.
- Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri bukti diri online untuk mempermalukan seorang atau mengakibatkan kasus pada memakai nama mereka.
- Memaksa anak-anak supaya mengirimkan gambar sensual atau terlibat pada dialog seksual.
- Cyberbullying dilakukan berulang-ulang. Cyberbullying biasanya tidak hanya terjadi satu kali, tapi dilakukan berulang kali, kecuali jika itu adalah ancaman pembunuhan atau ancaman serius terhadap hidup seseorang.
- Menyiksa secara psikologis. Cyberbullying menimbulkan penyiksaan secara psikologis bagi korbannya. Korban biasanya mendapat perlakuan seperti difitnah/digosipkan, penyebaran foto dan video korban dengan tujuan mempermalukan korban.
- Cyberbullying dilakukan dengan tujuan. Cyberbullying dilakukan karena pelaku memiliki tujuan, seperti untuk mempermalukan korban, balas dendam, mengatasi stress dari konflik yang sedang terjadi., dan hanya untuk bersenang-senang.
- Terjadi di dunia maya. Cyberbullying dilakukan dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi, seperti jejaring sosial dan pesan teks.
JENIS-JENIS CYBERBULLYING
Cyber bullying tidak hanya satu jenis saja, terbagi menjadi 6 jenis sebagai berikut:
1. Flaming (Terbakar)
Tindakan seseorang mengirimkan pesan teks yang berisi kata-kata frontal dan penuh amarah. Secara umum, tindakan flaming berupa provokasi, penghinaan, mengejek, sehingga menyinggung orang lain.
2. Harassment (Gangguan)
Tindakan seseorang mengirim pesan-pesan berisi gangguan melalui sms, e-mail, teks jejaring sosial dengan intensitas terus-menerus. Pelaku harassment biasanya sering menulis komentar terhadap dengan tujuan menimbulkan kegelisahan. Selain itu, harassment juga mengandung kata-kata hasutan agar orang lain melakukan hal yang sama.
3. Denigration (Pencemaran Nama Baik)
Tindakan dilakukan sengaja dan sadar mengumbar keburukan orang lain melalui internet. Hingga akhirnya merusak nama baik dan reputasi orang yang dibicarakan pada jejaring sosial tersebut.
4. Cyberstalking
Tindakan memata-matai, mengganggu, dan pencemaran nama baik terhadap seseorang yang dilakukan secara intens. Dampaknya, orang yang menjadi korban merasakan ketakutan besar dan depresi.
5. Impersonation (Peniruan)
Tindakan berpura-pura atau menyamar menjadi orang lain untuk melancarkan aksinya mengirimkan pesan-pesan dan status tidak baik. Biasanya terjadi pada jejaring sosial seperti instagram dan twitter menggunakan akun palsu.
6. Outing and Trickery
Outing merupakan tindakan menyebarkan rahasia orang lain. Outing berupa foto-foto pribadi seseorang yang setelah disebarkan menimbulkan rasa malu atau depresi. Sementara itu, trickery berupa tipu daya yang dilakukan dengan membujuk orang lain untuk memperoleh rahasia maupun foto pribadi dari calon korban. Dalam banyak kasus, pelaku outing biasanya juga melakukan trickery.
DAMPAK CYBERBULLYING
1. Menarik diri dari lingkungan sosial
Kondisi psikologis korban cenderung mengalami kecemasan dan ketakutan. Mereka tidak ragu menarik diri dari lingkungan sosial. Contohnya, banyak kasus bullying di jejaring sosial yang dialami anak sekolah. Akhirnya membuat sang anak depresi, mengisolasi diri karena malu, dan memilih putus sekolah.
2. Perasaan dikucilkan lingkungan
Cyber bullying memang terjadi melalui internet atau jejaring sosial. Namun, orang-orang yang berada di lingkungan nyata sekeliling korban dapat melihatnya. Terlebih lagi berbagai komentar jahat yang ditujukan kepada korban.
Hal ini membuat orang sekitar turut menyerang korban dalam kehidupan nyata. Akhirnya, korban cyberbullying dikucilkan oleh masyarakat dan mendapat perlakuan kurang menyenangkan.
3. Kesehatan fisik dan mental terganggu
Bullying yang dilakukan secara terus menerus melalui jejaring sosial oleh orang dikenal maupun tidak dikenal akan mendatangkan stress. Ujung-ujungnya perasaan memendam depresi, rasa cemas, dan kehilangan kepercayaan diri mendatangkan gangguan post traumatic stress disorder (PTSD).
Tentunya pengaruh PTSD tidak mengenal usia. Bahkan pada orang dewasa efeknya stimuli sistem kekebalan tubuh menjadi terganggu.
4. Depresi dan ingin bunuh diri
Korban cyberbullying sering kali merasakan marah, takut, terluka, tidak berdaya, malu, putus asa, dan terisolasi. Apabila kondisi ini terjadi berulang-ulang dan semakin parah akan menyebabkan perasaan ingin mengakhiri hidupnya.
KASUS CYBERBULLYING DI INDONESIA
Cyberbullying memang kerap dianggap sepele, tetapi dapat menimbulkan efek fatal. Oleh karena itu, sebagai manusia cerdas jangan mau melakukan bullying jenis ini. Alih-alih korban mengadu kepada kepolisian dapat membuat anda berhadapan dengan hukum dan dijatuhi pidana.
Mantull👍👍
BalasHapus